NADIKABAR.COM — Menteri Perindustrian (Menperin) Muhammad Sarmuji mendorong pemberian insentif nonfiskal bagi mobil berteknologi hybrid, plug-in hybrid electric vehicle (PHEV), dan range extended electric vehicle (REEV).

Insentif bertujuan mempercepat pengembangan industri otomotif nasional sekaligus mendukung efisiensi konsumsi bahan bakar minyak (BBM).

Sarmuji mengatakan, insentif tersebut dapat berupa kemudahan administrasi, pembebasan aturan ganjil genap, hingga penyediaan fasilitas parkir khusus.

Menurut Sarmuji pemberian insentif tidak harus selalu berbentuk keringanan pajak, tetapi dapat melalui berbagai kemudahan bagi pemiliknya.

"Nonfiskal itu misalkan administrasi, di kota-kota bisa dipakai, ganjil genap tidak terkena, ada parkir khusus. Mungkin juga kalau yang masih perlu charger, ada fasilitas charger dan sebagainya," ujar Sarmuji lewat keterangan tertulis, Rabu (21/10/2026).

Menurut Sarmuji, selama ini kendaraan listrik berbasis baterai penuh atau battery electric vehicle (BEV) telah memperoleh sejumlah insentif, termasuk fasilitas pembebasan aturan ganjil genap. Namun, kendaraan dengan teknologi hybrid, plug-in hybrid, dan REEV belum memiliki skema insentif yang dirumuskan secara khusus.

Padahal, ketiga teknologi tersebut dinilai memiliki kontribusi penting dalam mengurangi konsumsi BBM, terutama BBM bersubsidi, sekaligus menekan emisi kendaraan.

"Kalau full battery selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi maupun ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu belum dipikirkan insentifnya. Hybrid juga belum. Itu akan dirumuskan insentifnya," terang Menperin.

Sarmuji menjelaskan, perkembangan teknologi kendaraan elektrifikasi membuka peluang besar bagi Indonesia untuk memperkuat ketahanan energi nasional.