NADIKABAR.COM — Pernyataan tersebut disampaikan Jumhur saat memberikan sambutan dalam ajang Anugerah Ekonomi Hijau 2026 yang digelar oleh NadiKabar.com, di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, Kamis (3/9/2026).

Jumhur menjelaskan, perbedaan mendasar tim redaksi kedua konsep tersebut terletak pada fokus aksinya terhadap kondisi ekosistem. Di mana arah pengembangan ekonomi hijau baru berfokus pada bagaimana mengurangi dampak kerusakan lingkungan saat usaha beraktivitas, sementara ekonomi restoratif berfokus bagaimana aktivitas usaha bisa memulihkan kerusakan lingkungan yang ada.

"Ekonomi hijau bertanya bagaimana ekonomi tumbuh tanpa semakin merusak? Namun, ekonomi restoratif bertanya lebih jauh, bagaimana ekonomi tumbuh sambil memulihkan kerusakan yang sudah terjadi?" ujar Jumhur dalam sambutannya di acara Anugerah Ekonomi Hijau 2026.

Menurut Jumhur, konsep ekonomi restoratif membuka potensi dan peluang ekonomi yang sangat besar di Indonesia. Saat ini, terdapat tantangan ekologis skala besar yang membutuhkan pemulihan mendesak, mulai dari 12,3 juta hektar lahan kritis nasional, kawasan hutan mangrove, lahan gambut, Daerah Aliran Sungai (DAS), hingga kawasan bekas tambang.