Perkara tersebut kemudian berlanjut dengan gugatan oleh penyedia jasa PT Tureloto Battu Indah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura tanggal 3 September 2026, Majelis Hakim menolak gugatan yang diajukan pihak penggugat dengan pertimbangan kurang pihak.
Saat ini pihak penggugat mengajukan upaya hukum banding pada 9 September 2026. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Cipta Karya Meike Kencanawulan Martawidjaja menjelaskan pihaknya menghormati langkah hukum yang ditempuh oleh penyedia jasa dan akan mengikuti seluruh prosesnya.
Sebelumnya keputusan pemutusan kontrak dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Papua Selatan sesuai prosedur yang berlaku.
"Pemutusan kontrak dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap kinerja penyedia jasa dalam menyelesaikan pekerjaan oleh BPBPK. Penyedia jasa dinilai tidak mampu memenuhi kewajiban kontraktual hingga telah memasuki Show Cause Meeting (SCM) tahap III," kata Mieke.
Mieke menambahkan penyedia jasa dalam progres pekerjaan menunjukkan deviasi negatif yang signifikan dan tidak kunjung membaik meski telah diberikan kesempatan perbaikan. Kondisi tersebut menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengambilan keputusan terhadap keberlanjutan kontrak.