Ia juga membuka peluang adanya relaksasi dengan melihat perkembangan di lapangan pasca Oktober mendatang serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Nanti akan disiapkan beberapa kebijakan-kebijakan oleh kita. Tentunya nanti kita lihat dulu. Nanti kita lihat perkembangannya pasca Oktober ini, nanti kita koordinasi dengan BPJPH," beber Maman.
Sebelumnya,Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali mengingatkan para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk segera mengurus legalitas halal. Mulai 18 Oktober 2026, seluruh produk makanan, minuman, hingga jasa penyajian seperti restoran wajib mengantongi sertifikat halal.