Hal tersebut ditegaskan oleh Deputi Bidang Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mamat S Burhanudin
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, berikut penahapan kategori produk yang wajib bersertifikat halal per 18 Oktober 2026:
- Makanan dan Minuman: Seluruh produk olahan konsumsi.- Hasil & Jasa Penyembelihan: Rumah potong hewan/unggas dan jasa terkait.- Bahan Baku & Penolong: Bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong produk makanan-minuman.- Kosmetik: Produk perawatan diri dan kecantikan.- Obat Tradisional & Suplemen: Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan.- Produk Kimiawi & Rekayasa Genetik: Bahan kimiawi tertentu dan hasil rekayasa genetik.- Barang Gunaan: Sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.