NADIKABAR.COM — Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menyampaikan alasan kewajiban sertifikasi halal diundur menjadi 2028. Menurut Maman, langkah ini diambil berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto yang tidak menginginkan UMKM terbebani.

Maman mengatakan kewajiban sertifikasi halal diatur secara utama dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH). Kewajiban sertifikasi halal dijadwalkan mulai berlaku 18 Oktober 2026 sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024. Namun, pemerintah memperpanjang tenggat tersebut melalui Peraturan Pemerintah tentang Perubahan PP Nomor 42 Tahun 2024.

Berdasarkan itu, ia menyebut kebijakan wajib halal ini bukanlah kebijakan di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, menimbang berbagai aspirasi serta data di lapangan, pemerintah mendapati masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu memenuhi kewajiban tersebut.

"Namun karena aspirasi dan berdasarkan data yang kita miliki, masih banyak sekali UMKM di tanah air kita yang memang belum bisa menjalankan perintah undang-undang ini," ujar Maman dalam konferensi pers di Kementerian UMKM, Jakarta Selatan, Kamis (22/10/2026).

Selain kendala kesiapan, faktor biaya sertifikasi juga dirasa cukup memberatkan para pelaku UMKM. Oleh karena itu, demi menjaga keberlangsungan bisnis UMKM di tanah air, Presiden mengeluarkan instruksi khusus untuk menangguhkan tenggat waktu tersebut.