NADIKABAR.COM — Pelindungan anak di ruang digital menjadi salah satu agenda penting dalam dua tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), pemerintah mendorong terciptanya ekosistem digital yang lebih aman dengan memperkuat tanggung jawab platform dalam melindungi anak dari berbagai risiko di internet.
PP TUNAS menandai langkah pemerintah untuk tidak hanya mengandalkan pengawasan orang tua, tetapi juga mendorong penyelenggara sistem elektronik (PSE) memperkuat tata kelola dan fitur layanan agar lebih ramah anak.
Tujuannya untuk membatasi risiko penggunaan platform digital berdasarkan usia serta karakteristik dan tingkat risiko layanan.
Komitmen tersebut diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Titi Eko Rahayu menyampaikan bahwa peta jalan tersebut melibatkan sekitar 15 kementerian/lembaga untuk menjalankan perannya sesuai tugas masing-masing.
"Kalau PP TUNAS kan Kementerian Komdigi yang menjadi lead-nya, karena itu lebih pada PSE, penyelenggara sistem elektroniknya," ujar Titi Eko Rahayu.
Kementerian PPPA mengoordinasikan pelaksanaan peta jalan, sementara Kemkomdigi menjadi salah satu kementerian pelaksana yang berperan penting dalam penguatan tata kelola platform digital.
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga diperlukan karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin kompleks.
Pemerintah memandang tantangan dan risiko di ruang digital jauh lebih rumit, jauh lebih berbahaya dibanding ruang fisik.
Selain penguatan regulasi, pemerintah juga mendorong kampanye secara masif untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pelindungan anak di ruang digital.
Dalam evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS, Kemkomdigi melaporkan perkembangan kepatuhan platform dan penerapan langkah pelindungan bagi anak.
Pemerintah mendorong penyelenggara sistem elektronik melakukan penyesuaian layanan, termasuk penguatan mekanisme pengamanan dan pengaturan akses sesuai usia.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya memastikan tanggung jawab pelindungan anak tidak hanya dibebankan kepada keluarga.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyoroti bahwa implementasi PP TUNAS juga menghadapi tantangan baru seiring perkembangan kecerdasan artifisial (AI).