NADIKABAR.COM — Mitra penyelenggara dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) alias Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memperjelas aturan penyediaan kendaraan distribusi makanan.
Mereka menilai perubahan ketentuan yang mewajibkan mitra menyediakan kendaraan sendiri perlu disertai sosialisasi dan masa transisi agar tidak membebani investasi yang sudah direncanakan.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Pangan Gizi Indonesia Daerah Tertinggal, Terluar, dan Terdepan (APGI3T) Gardian Muhammad mengatakan persoalan utamanya bukan sekadar siapa yang harus memiliki kendaraan, melainkan kepastian dan konsistensi kebijakan bagi mitra.
Menurut Gardian, dalam skema yang dipahami dan dijalankan sebelumnya, kendaraan distribusi dapat dipenuhi melalui mekanisme sewa dengan pembiayaan tersendiri.
Karena itu, perubahan ketentuan yang mewajibkan mitra menyediakan kendaraan sendiri perlu disosialisasikan dan diberikan masa transisi secara proporsional.
"Pada prinsipnya, persoalan kami bukan semata-mata mengenai siapa yang harus memiliki kendaraan distribusi, melainkan konsistensi kebijakan dan kepastian investasi bagi para mitra," ujar Gardian kepada NadiKabar.com, Rabu (4/11).
Ia menjelaskan mitra telah menyusun perencanaan investasi berdasarkan ketentuan yang berlaku saat memutuskan bergabung dalam program MBG.
Jika kewajiban penyediaan kendaraan berubah, mitra berpotensi membutuhkan tambahan modal untuk pembelian kendaraan, perawatan, pajak, asuransi, hingga penyusutan aset.
Pengeluaran tersebut dapat memengaruhi arus kas dan kemampuan mitra menjaga keberlangsungan operasional dapur.
Gardian mengatakan persoalan ini bukan semata-mata berkaitan dengan potensi keuntungan, tetapi juga kepastian atas investasi yang sudah dikeluarkan.
"Kekecewaan mitra bukan semata-mata karena berkurangnya potensi keuntungan. Lebih dari itu, terdapat persoalan kepastian dan konsistensi kebijakan," ujarnya.
APGI3T berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai ketentuan kendaraan distribusi, termasuk membuka pilihan penggunaan skema sewa, kepemilikan, maupun kerja sama dengan penyedia transportasi lokal.
Skema tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan karakteristik wilayah masing-masing.
Persoalan kendaraan juga berkaitan dengan tantangan operasional dapur MBG di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Gardian menilai kebijakan biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat perlu dikaji kembali apabila diterapkan dengan besaran yang sama di seluruh wilayah.
Gardian mengingatkan jumlah penerima manfaat di daerah terpencil relatif sedikit, sementara biaya operasional justru cenderung lebih tinggi karena faktor akses geografis, transportasi, distribusi logistik, ketersediaan bahan pangan, bahan bakar, listrik, dan tenaga kerja.
Akibatnya, biaya per penerima manfaat dalam kondisi tertentu bisa lebih besar dibandingkan wilayah perkotaan.
"Menurut kami, kebijakan biaya operasional sebesar Rp3.000 per penerima manfaat perlu dikaji kembali, terutama apabila diterapkan secara seragam di seluruh wilayah Indonesia," ujar Gardian.
Ia juga menyebut berdasarkan pendataan APGI3T, hingga saat ini belum ada SPPG Terpencil anggota mereka yang benar-benar beroperasi penuh. Beberapa di antaranya masih dalam tahap aktivasi dan persiapan.
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah mempertimbangkan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat dalam menentukan pembiayaan serta insentif bagi dapur di wilayah 3T.
"Daerah 3T tidak bisa diperlakukan dengan pendekatan dan parameter yang sama dengan daerah aglomerasi. Harus ada special treatment, termasuk skema pembiayaan, biaya operasional, serta insentif yang mempertimbangkan kondisi geografis dan jumlah penerima manfaat," tegasnya.
Sebelumnya, BGN menyatakan kendaraan distribusi merupakan fasilitas yang wajib disediakan oleh mitra SPPG. Kewajiban tersebut, menurut Juru Bicara BGN Tysa Novenny, sudah berlaku sejak awal program, sebagaimana penyediaan bangunan dapur, peralatan memasak, dan peralatan makan.
Karena itu, biaya kendaraan tidak lagi dimasukkan dalam komponen operasional yang dibatasi maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.
BGN menyebut batas tersebut diterapkan untuk mengendalikan pengeluaran, setelah sebelumnya terdapat dapur yang mengklaim biaya operasional lebih dari Rp3.000, bahkan mencapai Rp10 ribu per penerima manfaat.
Selain mengatur batas biaya operasional, BGN mengubah skema insentif fasilitas dapur dari tarif tetap Rp6 juta per hari menjadi Rp2.000 per penerima manfaat. BGN menyatakan insentif diberikan dengan mempertimbangkan ketersediaan dan mutu layanan.
Tysa juga memastikan pembatasan biaya operasional tidak memengaruhi gaji pengawas gizi dan pengawas keuangan karena kedua komponen tersebut tidak termasuk dalam plafon Rp3.000 per penerima manfaat.