NADIKABAR.COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pertama terkait gugatan aturan telat perpanjang surat izin mengemudi (SIM) harus bikin baru. Sidang perdana diagendakan untuk pemeriksaan pendahuluan.
Warga bernama Jangkung Sido Sentosa mengajukan permohonan pengujian materi Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon menguji ketentuan keberlakuan surat izin mengemudi (SIM) untuk kendaraan bermotor perseorangan selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
"Permohonan ini adalah menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," ujar Jangkung dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Permohonan Nomor 310/PUU-XXIV/2026, Senin (31/8/2026), seperti dikutip dari Mahkamah Konstitusi.
Sebagai informasi, Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menentukan, "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang".
Menurut Jangkung, norma tersebut secara langsung mengatur mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM. Dia mengatakan persoalan konstitusional dalam norma tersebut terletak pada tidak adanya kepastian hukum yang memadai mengenai kedudukan dan konsekuensi hukum terhadap SIM yang telah berakhir masa berlakunya, khususnya ketika pemegang SIM bermaksud memperoleh kembali keberlakuan SIM melalui mekanisme perpanjangan.
Jangkung menuturkan frasa "dapat diperpanjang" dalam Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ tidak memberikan pengaturan yang cukup mengenai batas atau kondisi hukum yang menentukan kapan suatu SIM yang telah berakhir masa berlakunya masih dapat ditempatkan dalam mekanisme perpanjangan dan kapan pemegangnya harus diperlakukan sebagai pemohon penerbitan SIM baru.