Dalam petitumnya, Jangkung meminta MK menyatakan Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai: "Surat Izin Mengemudi untuk kendaraan bermotor perseorangan dan kendaraan bermotor umum berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan dan dapat diperpanjang, termasuk bagi pemegang Surat Izin Mengemudi yang masa berlakunya telah berakhir, dengan tetap memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Dalam permohonannya, Jangkung tidak mempermasalahkan masa berlaku SIM 5 tahun. Ia juga tidak meminta SIM berlaku seumur hidup dan tidak meminta persyaratan kesehatan, kompetensi, maupun keselamatan dihapuskan.
Yang dipersoalkan adalah frasa "dapat diperpanjang". Sebab, menurutnya, Undang-Undang itu tidak menjelaskan secara cukup apa yang terjadi ketika SIM sudah kedaluwarsa; apakah pemilik SIM yang terlambat masih bisa melakukan perpanjangan; kapan seseorang harus dianggap sebagai pemohon SIM baru; dan apakah harus ada kesempatan atau masa tenggang administratif bagi pemilik SIM yang terlambat memperpanjang.
Pemohon menyoroti adanya perbedaan tim redaksi Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 dan aturan pelaksananya, yaitu Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 hanya mengatakan SIM berlaku lima tahun dan dapat diperpanjang. Sedangkan Perpol No. 5 Tahun 2021 mengatur bahwa perpanjangan dilakukan sebelum masa berlaku habis. Dan apabila SIM sudah lewat masa berlaku, pemilik harus mengajukan penerbitan SIM baru, dengan pengecualian tertentu untuk keadaan kahar.