"Bahwa dari konstruksi norma tersebut terlihat adanya perbedaan tim redaksi norma Undang- Undang dengan norma peraturan pelaksana. Pasal 85 ayat (2) UU LLAJ menentukan bahwa SIM berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, sedangkan Pasal 4 ayat (1) Perpol Nomor 5 Tahun 2021 menambahkan batas bahwa perpanjangan dilakukan 'sebelum habis masa berlakunya'," tulisnya dalam berkas yang teregistrasi dengan No. 310/PUU-XXIV/2026.

Menurutnya, konsekuensi penting berupa berubahnya mekanisme dari perpanjangan menjadi penerbitan SIM baru seharusnya memiliki dasar dan parameter yang cukup jelas di tingkat Undang-Undang, bukan baru muncul dalam aturan pelaksana.

Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Dalam nasihat hakim, Ridwan mengatakan Pemohon perlu mencermati apakah permohonan ini dapat diajukan kembali, mengingat sebelumnya MK telah memutus Permohonan Nomor 267/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian UU LLAJ dengan dalil serupa tidak dapat diterima.

Selain itu, Ridwan mengatakan Pemohon juga harus menjelaskan kerugian hak konstitusional yang telah dialami atau menurut penalaran yang wajar akan terjadi. Hal itu juga dibarengi dengan uraian argumentasi pertentangan tim redaksi akibat berlakunya pasal dalam UU yang diuji dan pasal dalam UUD 1945 yang dijadikan batu uji atau dasar pengujian dalam permohonan ini.

Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan, Pemohon memiliki satu kali kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Senin, 14 September 2026 pukul 12.00 WIB.