NADIKABAR.COM — MK menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Jakarta - MK menolak gugatan terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum.
Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan permohonan terkait posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sidang perkara terkait syarat pendidikan Gibran saat mendaftar Pilpres 2024 tersebut resmi rampung digelar pada Selasa malam.
Dalam amar putusannya, MK menolak gugatan yang diajukan oleh mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau *legal standing*.
Gugatan yang bergulir sejak pertengahan September ini mempermasalahkan bukti kelulusan SMA/sederajat serta aturan teknis pendaftaran cawapres.
Meski demikian, hakim MK menyatakan dalam pertimbangannya bahwa pemohon dan pihak terkait bukanlah peserta dari gelaran Pilpres 2024.