"Salah satu contoh yang dijelaskan dalam panduan ialah pertanyaan tentang hukum menyalatkan jenazah koruptor. Ketika tidak menemukan fatwa yang secara langsung membahas pertanyaan tersebut, sistem menghubungkannya dengan keputusan dan argumentasi Tarjih yang relevan. Jawaban yang disusun mengarah pada kesimpulan bahwa jenazah seorang Muslim yang berdosa tetap harus disalatkan," jelas Muhammadiyah.
Namun, Muhammadiyah mencatat bahwa contoh tersebut ditempatkan sebagai bahan kajian berdasarkan rujukan yang tersedia, bukan fatwa resmi baru yang dikeluarkan oleh ChatHPT. Pengguna tetap perlu memeriksa sumber dan mengonfirmasi persoalan kepada Majelis Tarjih apabila membutuhkan keputusan keagamaan yang otoritatif.
Untuk pengawasan, tersedia mekanisme umpan balik. Pengguna dapat memberikan penilaian atau melaporkan jawaban yang dianggap bermasalah. Tim pengembang dapat memperbaiki sistem pencarian, instruksi, dan pengolahan dokumen. Adapun persoalan yang menyangkut substansi hukum keagamaan akan dirujuk kepada Majelis Tarjih.
"Pengembangan ChatHPT melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu. Pembagian peran ini menempatkan otoritas keilmuan pada Majelis Tarjih, pengelolaan dokumentasi dan kanal digital pada MPI, serta pengembangan teknologi pada LabMu," pungkas Muhammadiyah.