NADIKABAR.COM — Muhammadiyah akan meluncurkan asisten kecerdasan buatan (AI) yang diberi nama ChatHPT. Peluncuran direncanakan dilakukan pada acara Pembukaan Musyawarah Nasional Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya hari ini, Kamis (05/11/2026).

Melansir situs Muhammadiyah.or.id, asisten kecerdasan buatan ini dirancang untuk membantu masyarakat memahami putusan dan fatwa Majelis Tarjih dengan tetap menjaga batas kewenangan AI dalam persoalan agama.

"Kehadiran ChatHPT membawa satu prinsip penting bahwa kecerdasan buatan dapat membantu menemukan dan menjelaskan rujukan keagamaan, tetapi tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa. Sistem ini bekerja dengan menelusuri dokumen resmi Tarjih, kemudian menyusun jawaban berdasarkan sumber yang ditemukan," demikian bunyi rilis yang ada.

Prinsip itu dikatakan menjadi salah satu landasan pengembangan sang asisten AI. Dalam 'Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026', dijelaskan bahwa layanan ini bukan mufti digital.

Fungsinya adalah membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah tersedia. Untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, pengguna tetap diarahkan kepada Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang.

"Secara teknis, ChatHPT menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memungkinkan sistem menyusun jawaban dengan terlebih dahulu mencari informasi dari kumpulan dokumen yang telah diindeks. Agen AI diarahkan untuk menggunakan korpus resmi Tarjih sebagai sumber jawaban, bukan mengambil kesimpulan secara bebas dari sumber yang tidak terverifikasi," terang Muhammadiyah.

Ketika pengguna mengajukan pertanyaan, sistem akan mengidentifikasi kata kunci dan konsep yang berkaitan. Kemudian AI membantu menelusuri koleksi dokumen, membaca bagian yang relevan, lalu menyusun jawaban. Hasilnya nanti akan dilengkapi penjelasan, dalil, catatan, kesimpulan, serta tautan menuju naskah yang menjadi rujukan.

Lebih lanjut, ChatHPT juga menerapkan hierarki sumber. Putusan Munas atau Muktamar yang telah ditanfidzkan memperoleh prioritas lebih tinggi daripada fatwa. Sementara itu, fatwa menjadi rujukan yang lebih diutamakan dibandingkan rubrik tanya jawab agama.

"Salah satu contoh yang dijelaskan dalam panduan ialah pertanyaan tentang hukum menyalatkan jenazah koruptor. Ketika tidak menemukan fatwa yang secara langsung membahas pertanyaan tersebut, sistem menghubungkannya dengan keputusan dan argumentasi Tarjih yang relevan. Jawaban yang disusun mengarah pada kesimpulan bahwa jenazah seorang Muslim yang berdosa tetap harus disalatkan," jelas Muhammadiyah.

Namun, Muhammadiyah mencatat bahwa contoh tersebut ditempatkan sebagai bahan kajian berdasarkan rujukan yang tersedia, bukan fatwa resmi baru yang dikeluarkan oleh ChatHPT. Pengguna tetap perlu memeriksa sumber dan mengonfirmasi persoalan kepada Majelis Tarjih apabila membutuhkan keputusan keagamaan yang otoritatif.

Untuk pengawasan, tersedia mekanisme umpan balik. Pengguna dapat memberikan penilaian atau melaporkan jawaban yang dianggap bermasalah. Tim pengembang dapat memperbaiki sistem pencarian, instruksi, dan pengolahan dokumen. Adapun persoalan yang menyangkut substansi hukum keagamaan akan dirujuk kepada Majelis Tarjih.

"Pengembangan ChatHPT melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu. Pembagian peran ini menempatkan otoritas keilmuan pada Majelis Tarjih, pengelolaan dokumentasi dan kanal digital pada MPI, serta pengembangan teknologi pada LabMu," pungkas Muhammadiyah.