Muhammadiyah, dalam laman resminya, menjelaskan bahwa ChatHPT dapat membantu menjelaskan rujukan keagamaan tanpa memiliki kewenangan untuk menetapkan fatwa. Sistem ini bekerja dengan menelusuri dokumen resmi Tarjih, kemudian menyusun jawaban berdasarkan sumber yang ditemukan.
"Layanan ini bukan mufti digital. Fungsinya adalah membantu pengguna menemukan, memahami, dan merangkum keputusan keagamaan yang telah tersedia," demikian tulis Muhammadiyah dalam laman resminya.
Sementara itu, untuk persoalan baru atau kasus pribadi yang membutuhkan pertimbangan khusus, pengguna tetap diarahkan kepada Majelis Tarjih atau ulama yang berwenang.
Secara teknis, ChatHPT menggunakan pendekatan Retrieval-Augmented Generation (RAG). Teknologi ini memungkinkan sistem menyusun jawaban dengan terlebih dulu mencari informasi dari kumpulan dokumen yang sudah diindeks.
Kemudian, agen AI diarahkan untuk menggunakan korpus resmi Tarjih sebagai sumber jawaban, bukan mengambil kesimpulan secara bebas dari sumber yang tidak terverifikasi.