NADIKABAR.COM — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyiapkan perubahan aturan penggunaan spektrum frekuensi radio 700 MHz. Sebagian pita frekuensi yang sebelumnya dialokasikan untuk layanan jaringan bergerak seluler, kini diusulkan untuk digunakan bagi kebutuhan telekomunikasi khusus pertahanan negara.
Perubahan tersebut dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (RPM) tentang Perubahan atas Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2023 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 700 MHz dan Pita Frekuensi Radio 26 GHz.
Komdigi saat ini membuka kesempatan bagi masyarakat dan pemangku kepentingan, untuk memberikan tanggapan terhadap rancangan aturan tersebut dalam rangka memenuhi prinsip meaningful participation.
Dalam aturan yang berlaku, seluruh sisa frekuensi 700 MHz sebesar 2x45 MHz (90 MHz) ditetapkan, maka 70 MHz dialokasikan untuk penyelenggaraan jaringan bergerak seluler. Tiga operator seluler eksisting telah memenangkan lelang frekuensi 700 MHz, yakni tepatnya XLSmart mendapatkan 30 MHz (2x15 MHz), Telkomsel 20 MHz (2x10 MHz), dan Indosat Ooredoo Hutchison 20 MHz (2x10 MHz).
Adapun masih terdapat blok 2x10 MHz (20 MHz) yang belum ditetapkan penggunanya. Ruang inilah yang kemudian menjadi bagian dari perubahan perencanaan penggunaan spektrum dalam RPM terbaru, yang direncanakan untuk komunikasi pertahanan negara.
Dalam RPM terbaru, Komdigi mengusulkan penetapan penggunaan pita 700 MHz dengan moda Frequency Division Duplex (FDD). Untuk jaringan bergerak seluler, rentang yang ditetapkan adalah 703-738 MHz berpasangan dengan 758-793 MHz.