Dalam rancangan ini juga mengatur perlakuan khusus untuk penggunaan spektrum bagi kebutuhan pertahanan. Pemegang IPFR untuk telekomunikasi khusus pertahanan dikecualikan dari kewajiban membayar Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio.

Selain itu, terdapat pengecualian pemenuhan sertifikat alat dan/atau perangkat telekomunikasi yang digunakan untuk keperluan pertahanan negara, sepanjang perangkat tersebut memiliki spesifikasi khusus dan tidak diperdagangkan untuk umum.

Di sisi lain, IPFR tersebut dapat dicabut sebelum masa berlakunya berakhir apabila penggunaan spektrum tidak optimal dan/atau terdapat perubahan perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio secara nasional.

Perubahan aturan 700 MHz ini masih berupa rancangan dan belum menjadi ketentuan final. Komdigi membuka kesempatan bagi masyarakat serta pemangku kepentingan untuk menyampaikan tanggapan dan masukan mulai 17 September hingga 27 September 2026.

Masukan dapat disampaikan kepada Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital melalui alamat surat elektronik yang tercantum dalam pengumuman konsultasi publik.

Perubahan tersebut pada akhirnya akan menentukan pembagian penggunaan pita 700 MHz antara kebutuhan jaringan bergerak seluler dan telekomunikasi khusus untuk keperluan pertahanan negara.