Sementara untuk telekomunikasi khusus keperluan pertahanan negara, rentang yang disiapkan adalah 738-748 MHz berpasangan dengan 793-803 MHz. Artinya, terdapat 10 MHz berpasangan (2x10 MHz) yang diusulkan untuk kebutuhan komunikasi pertahanan negara.
Penggunaan spektrum tersebut muncul setelah Kementerian Pertahanan pada 2025 menyampaikan permohonan penggunaan sebagian pita 700 MHz untuk mendukung operasi dan komunikasi internal militer yang bersifat strategis.
Dalam rancangan aturan, hak penggunaan spektrum untuk kebutuhan tersebut akan diberikan dalam bentuk Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) dengan cakupan wilayah nasional. Penetapan pemegang IPFR akan dilakukan melalui mekanisme evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menariknya, penggunaan spektrum 700 MHz untuk kebutuhan pertahanan tidak dibatasi pada satu teknologi tertentu. RPM memberikan hak kepada pemegang IPFR untuk memilih teknologi sesuai standar International Mobile Telecommunications (IMT), termasuk teknologi 4G maupun 5G.
Dengan demikian, pemanfaatan pita tersebut nantinya dapat disesuaikan dengan kebutuhan komunikasi pertahanan dan teknologi yang digunakan.
Namun, terdapat sejumlah batasan. Pemegang IPFR untuk telekomunikasi khusus pertahanan dilarang menggunakan spektrum di luar peruntukannya, menyambungkan atau melakukan interkoneksi dengan jaringan telekomunikasi lainnya, serta memungut biaya dalam bentuk apa pun atas penggunaan atau pengoperasiannya.