Bisnis
HALAMAN 3 DARI 3
Negara Kantongi Rp 26 Triliun dari Aset Rampasan
Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyetorkan Rp 26,04 triliun ke kas negara dalam tiga tahun terakhir. Dana tersebut berasal dari hasil penyelesaian aset, termas
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Rabu, 9 September 2026 pukul 04:30 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Patris menambahkan, dalam menjalankan pemulihan aset, BPA juga masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terkait perbedaan persepsi mengenai penetapan status barang temuan yang menyebabkan proses eksekusi aset terlambat bahkan tidak dapat diselesaikan.
"Kendala yang dihadapi oleh badan pemulihan aset ini yang pertama mengenai status barang temuan masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali," tutupnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.