NADIKABAR.COM — Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung berhasil menyetorkan Rp 26,04 triliun ke kas negara dalam tiga tahun terakhir. Dana tersebut berasal dari hasil penyelesaian aset, termasuk pelelangan aset yang dirampas untuk negara.

Dalam kurun waktu tersebut, BPA telah menyelesaikan sebanyak 21.737 aset. Menurut Kepala BPA, Patris Yusrian Jaya, penyelesaiannya dilakukan melalui sejumlah mekanisme, mulai dari pelelangan, pemusnahan, hingga penyerahan aset kepada pihak yang berhak seperti dalam kasus investasi bodong.

"Adapun capaian kinerja Badan Pemulihan Aset tiga tahun terakhir ini semenjak BPA ini dibentuk telah berhasil menyelesaikan dalam bentuk melakukan lelang dan menyetor ke kas negara, memusnahkan, kemudian melelang dan menyerahkan kepada para pihak yang berhak seperti dalam kasus investasi bodong sebanyak 21.737 aset," katanya dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Selasa (8/9/2026).

Adapun nilai yang disetorkan ke kas negara selama periode tersebut mencapai Rp 26.041.025.704.989. Setoran terbesar tercatat terjadi pada 2025 dengan nilai mencapai Rp 19,65 triliun. Sementara pada 2024, BPA menyetorkan sekitar Rp 1,43 triliun ke kas negara.

Sedangkan sepanjang 2026 hingga saat ini, setoran yang telah berhasil dikumpulkan mencapai Rp 4,94 triliun. Dana tersebut berasal dari hasil pelelangan aset yang dirampas untuk negara.

"Rincian tahun 2024 Rp 1,43 triliun, tahun 2025 Rp 19,65 triliun, tahun 2026 ini sampai dengan hari ini BPA telah berhasil menyetor ke kas negara hasil pelelangan aset yang dirampas untuk negara sebesar Rp 4,94 triliun," ujarnya.

Patris menambahkan, dalam menjalankan pemulihan aset, BPA juga masih menghadapi sejumlah kendala. Salah satunya terkait perbedaan persepsi mengenai penetapan status barang temuan yang menyebabkan proses eksekusi aset terlambat bahkan tidak dapat diselesaikan.

"Kendala yang dihadapi oleh badan pemulihan aset ini yang pertama mengenai status barang temuan masih ada di lapangan perbedaan persepsi dengan teman-teman di pengadilan tentang penetapan status barang temuan, sehingga ini eksekusinya terlambat atau bahkan tidak bisa diselesaikan sama sekali," tutupnya.