"Memperbaiki iklim usaha bagi pelaku domestik ini penting, pemerintah perlu memastikan kepastian regulasi dan kemudahan berusaha agar pelaku usaha dalam negeri kembali memiliki ruang untuk berekspansi," katanya.

Ade juga menekankan pentingnya menjaga konsistensi regulasi, meningkatkan efisiensi birokrasi, serta memperkuat keterkaitan investasi asing dengan rantai pasok lokal.

"Akan tetapi, penguatan PMA ke depan juga harus diselaraskan dengan pemulihan investasi domestik serta penguatan rantai pasok lokal agar pertumbuhan ekonomi nasional dapat berjalan secara inklusif dan merata," ujarnya.

Sementara itu, BKPM mencatat realisasi investasi nasional sepanjang Januari-September 2026 tumbuh 7,3 persen secara tahunan dan telah mencapai 75,4 persen dari target investasi tahun ini sebesar Rp2.041,3 triliun.

Realisasi investasi selama periode tersebut juga tercatat menyerap 2.194.496 tenaga kerja Indonesia.

BKPM sebelumnya menyatakan terus memberikan pendampingan kepada investor, termasuk membantu penyelesaian kendala perizinan, untuk mempercepat realisasi investasi hingga akhir 2026.