Teknologi
HALAMAN 1 DARI 3
Nggak Keluar Duit, Ini 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak
Nggak Keluar Duit, Ini 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 02:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
NADIKABAR.COM — Pajak kendaraan wajib dibayar setiap tahun. Tapi ada lima kendaraan yang dibebaskan dari pajak, berikut daftarnya.
Bayar pajak kendaraan dilakukan setiap tahun sesuai peraturan. Sebagaimana tercantum dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan STNK itu dilakukan secara berkala setiap tahun.
"Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor," begitu bunyi aturannya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.