NADIKABAR.COM — Pajak kendaraan wajib dibayar setiap tahun. Tapi ada lima kendaraan yang dibebaskan dari pajak, berikut daftarnya.

Bayar pajak kendaraan dilakukan setiap tahun sesuai peraturan. Sebagaimana tercantum dalam Perpol 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan STNK itu dilakukan secara berkala setiap tahun.

"Registrasi pengesahan ranmor berfungsi sebagai pengawasan terhadap legitimasi pengoperasian ranmor," begitu bunyi aturannya.