Namun demikian, tidak semua kendaraan harus membayar pajak tiap tahun. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat, ada lima jenis kendaraan yang tak perlu membayar pajak tahunan.

Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB tim redaksi lain:

Itu tadi lima jenis kendaraan yang dibebaskan dari pajak tahunan. Sebelumnya kendaraan listrik juga masuk dalam pengecualian pada aturan tahun lalu. Namun per tahun 2026, kendaraan listrik sudah tak lagi masuk daftar kendaraan yang dikecualikan dari PKB.