Teknologi
HALAMAN 3 DARI 3
Nggak Keluar Duit, Ini 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak
Nggak Keluar Duit, Ini 5 Jenis Kendaraan Bebas Pajak
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 3 September 2026 pukul 02:20 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Meski tak dikecualikan dari PKB, namun kendaraan listrik masih diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.
Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.