Meski tak dikecualikan dari PKB, namun kendaraan listrik masih diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB sesuai ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026.

Pengenaan PKB dan BBNKB kendaraan listrik untuk tahun pembuatan sebelum tahun 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan/atau BBNKB. Itu termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.