NADIKABAR.COM β€” Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memperingatkan pelaku pasar modal, termasuk emiten, agar tidak melakukan manipulasi harga saham maupun perdagangan terkoordinasi (coordinated trading).

Wasit industri jasa keuangan itu menegaskan akan terus memperketat penegakan hukum dan mempertimbangkan sanksi yang lebih berat dari sekadar denda bagi pihak yang terbukti melanggar.

Friderica mengatakan penguatan penegakan hukum atau enforcement menjadi salah satu fokus reformasi pasar modal Indonesia.

Langkah tersebut melengkapi upaya OJK dalam meningkatkan transparansi, likuiditas, serta granularitas data di pasar modal.

"Teman-teman sudah melihat di 16 Oktober lalu kita sudah mengumumkan sanksi yang terbesar juga dalam sejarah pasar modal Indonesia dan kalau dibandingkan dengan market di sekitar kita juga ini terbesar juga gitu ya. Jadi ini juga sesuatu yang baru dan ke depan akan kita teruskan seperti itu," ujarΒ Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kompleks Bank Indonesia (BI), Selasa (3/11).

Ia pun mengingatkan pelaku pasar agar tidak mencoba memanfaatkan celah perdagangan untuk melakukan pelanggaran.

"Jangan main-main di pasar modal kita, jangan melakukan manipulasi, jangan melakukan coordinated trading dan selanjutnya kita juga untuk proses untuk lebih severe daripada sekadar sanksi denda seperti itu," ujar Friderica.