Friderica menegaskan OJK serius menjalankan reformasi pasar modal. Ia berharap langkah tersebut didukung oleh fundamental ekonomi nasional yang baik serta kinerja perusahaan-perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI).
"Kita lihat saja, intinya kita sangat serius melakukan reformasi di pasar modal kita dan harapannya dengan fundamental yang baik oleh ekonomi kita dan juga perusahaan-perusahaan yang menjadi emiten di Bursa Efek Indonesia,"Β ujar Friderica.
Sebelumnya, OJK menjatuhkan denda dengan total sekitar Rp2,52 triliun kepada para pelaku pelanggaran pasar modal hingga 16 Oktober 2026. Denda tersebut terdiri dari sanksi atas hasil pemeriksaan kasus sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak dan denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak.
Dari total denda tersebut, sekitar Rp2,1 triliun berasal dari tiga perkara yang baru ditindak OJK. Rinciannya, denda Rp1,5 triliun dalam kasus perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), Rp500 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), serta Rp100 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).
OJK juga menjatuhkan sejumlah sanksi lain, antara lain 28 peringatan tertulis, delapan pembekuan izin, enam pencabutan izin, satu pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.
Di tengah penguatan pengawasan dan penegakan hukum, Friderica menyebut pasar modal Indonesia mulai menunjukkan pemulihan secara bertahap meskipun ketidakpastian global masih berlanjut.
Ia mengatakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) berada di level 6.071 pada akhir kuartal III 2026. Posisi tersebut meningkat 7,83 persen secara kuartalan, dengan penguatan terutama terjadi pada Juli dan Agustus.