Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan pendanaan masyarakat yang masih cukup tinggi. Akses pembiayaan melalui pindar dinilai dapat menjadi alternatif, terutama bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan sumber pendanaan di luar lembaga keuangan konvensional.

Dengan tidak diberlakukannya batas tiga penyelenggara, masyarakat tidak lagi dibatasi hanya berdasarkan jumlah platform ketika membutuhkan pendanaan. Namun, kebijakan tersebut bukan berarti masyarakat dianjurkan mengambil pinjaman sebanyak mungkin.

Fintech tetap wajib terapkan prinsip kehati-hatian

OJK menegaskan pencabutan batas tersebut tidak menghilangkan kewajiban penyelenggara pindar dalam menerapkan manajemen risiko.

Penyelenggara tetap diwajibkan meningkatkan dan menjaga kualitas analisis pendanaan, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta menjalankan tata kelola yang baik. Ketentuan tersebut menjadi bagian penting agar pelonggaran akses pendanaan tidak meningkatkan risiko gagal bayar maupun persoalan perlindungan konsumen.

Artinya, penghapusan batas tiga penyelenggara lebih tepat dipahami sebagai perubahan kebijakan akses pendanaan, bukan pelonggaran seluruh aturan bagi industri pindar.