Risiko tetap perlu diperhatikan masyarakat
Bagi masyarakat, kemudahan memperoleh pendanaan dari lebih banyak platform tetap perlu diikuti kemampuan mengelola utang. Pengguna sebaiknya memperhitungkan kemampuan membayar cicilan sebelum mengajukan pinjaman baru.
Hal tersebut penting karena pertumbuhan industri pindar juga diikuti dengan risiko kredit. Data OJK yang diberitakan pada Juni 2026 menunjukkan terdapat 19 penyelenggara fintech lending dengan tingkat wanprestasi lebih dari 90 hari atau TWP90 di atas 5 persen berdasarkan data April 2026.
Perubahan kebijakan ini tidak berarti pengawasan terhadap industri pindar dihentikan. OJK tetap mengawasi penyelenggara dan mewajibkan penerapan prinsip kehati-hatian untuk menjaga kualitas pembiayaan serta perlindungan konsumen.
Dalam perkembangan sektor jasa keuangan Agustus 2026, OJK menyatakan kondisi sektor jasa keuangan nasional secara umum tetap terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Dengan demikian, pembatalan batas pendanaan maksimal pada tiga penyelenggara pindar dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan pembiayaan masyarakat dan perkembangan industri. Di sisi lain, penyelenggara tetap harus memenuhi kewajiban regulator dan masyarakat perlu mempertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengambil pendanaan.