Nah atas pemeriksaan insentif tersebut, OJK menemukan tindak pidana manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan oleh nasabah-nasabah perorangan dan institusi melalui beberapa anggota bursa.

"Tindakan manipulasi pasar dimaksud dilakukan secara terencana dan terstruktur yang menyebabkan harga saham DSSA mengalami peningkatan yang signifikan," ujar Hasan dalam konferensi pers, Jumat (16/10/2026).

Pada proses pemeriksaan, OJK juga menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh direksi DSSA dan menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pembekuan izin orang perseorangan dari direksi perusahaan efek dimaksud.

Pada saham BREN dan CUAN, Hasan memaparkan pihaknya telah melakukan proses pemeriksaan atas proses penawaran umum atas saham BREN dan CUAN. Pihaknya menduga ada pelanggaran pasal 107 Undang-undang Pasar Modal.

Adapun pada pemeriksaan saham BREN dan CUAN, OJK menemukan fakta saham yang ditawarkan dalam penawaran umum BREN dan CUAN telah direncanakan sejak awal. Saham itu juga diperuntukkan untuk sekelompok pihak terkait dengan pemegang saham pengendali.