Hasan mengatakan pihaknya juga telah melakukan permintaan data dan dokumen kepada empat anggota bursa penjamin emisi efek dan juga tiga bank kustodian. Penelusuran aliran dana dari pihak-pihak terkait dengan penawaran umum BREN dan CUAN juga dilakukan.
Pihak Hasan menemukan fakta pelanggaran dalam pemeriksaan yang dilakukan. Terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan memperoleh penjatahan saham BREN dan CUAN.
"OJK menemukan fakta berupa tindakan untuk menyesatkan dalam melakukan pemesanan saham BREN dan CUAN. Di mana terdapat pihak yang terkait dengan pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah yang sangat besar dengan mengaburkan identitas diri yang bersangkutan," beber Hasan.
Hal itu berdampak pada terkonsentrasinya saham BREN dan CUAN pada sekelompok pihak tertentu, sehingga saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.
Selanjutnya, pihak Hasan juga menemukan fakta berupa adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah atas pelanggaran yang terjadi pada pelanggaran transaksi saham DSSA, dan juga pada kegiatan pemesanan saham BREN dan CUAN.