Hasan menambahkan, langkah penghapusan batas harga minimum ini merupakan praktik terbaik yang lazim diterapkan di bursa-bursa regional maupun global. Hal ini bertujuan agar seluruh emiten yang tercatat dapat ditransaksikan secara teratur, wajar, serta sejalan dengan persepsi pasar terhadap prospek dan nilai fundamental perusahaan ke depan.
"Dan ini juga sesuai dengan persepsi pasar akan fundamental value atau nilai fundamental dan juga prospek dari perusahaan tercatat tersebut ke depannya, sehingga akan mengurangi intervensi pasar dan tentu akan terus meningkatkan price discovery pada perdagangan di pasar sekunder di pasar modal kita," tambahnya.
Kendati begitu, Hasan memastikan OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) akan terus mengawasi dan mengevaluasi seluruh saham tercatat secara menyeluruh dan komprehensif, tidak hanya terbatas pada saham-saham yang mendekati atau menyentuh Rp 1.