Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
OJK Buka-bukaan Hasil Penghapusan Saham Gocap
Aturan batas terendah harga saham yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham telah berlaku sejak 28 September. Otoritas
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Senin, 5 Oktober 2026 pukul 17:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
"Kita dapat melihat beberapa saham yang semula tidak terjadi perdagangannya di harga batas minimum Rp 50, saat ini telah dapat diperdagangkan dengan baik di bawah harga 50 tersebut dengan tingkat likuiditas yang juga cukup tinggi dan memadai," katanya.
Selain itu, Hasan menjelaskan saat saham sudah mencapai keseimbangan baru, harganya tidak terus turun, namun mulai tertahan dan bahkan ada juga yang mulai naik.
"Nah hal ini tentu mencerminkan bahwa tujuan dari kebijakan ini yaitu menciptakan price discovery mechanism yang baik telah berjalan sesuai dengan rencana," jelasnya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.