OJK menekankan bahwa DPK yang dihimpun oleh BPD, baik yang bersumber dari dana Pemda maupun dana non-Pemda, akan diputar kembali oleh BPD untuk menyalurkan kredit dan pembiayaan.
"Dengan demikian, payroll ASN yang tetap berada di BPD dapat memberikan ruang intermediasi yang lebih besar bagi BPD untuk memberikan kredit dan pembiayaan kepada sektor-sektor yang membutuhkan," jelas Dian.
"Oleh karena itu, OJK akan senantiasa memantau stabilitas likuiditas masing-masing BPD agar selalu terjaga sehingga BPD dapat melaksanakan fungsi intermediasinya dan menjalankan perannya sebagai penggerak ekonomi daerah," sambungnya.
Selain itu, OJK secara berkala melakukan kajian serta simulasi ketahanan atau stress test pada BPD untuk mengukur daya tahan permodalan dan kecukupan likuiditas BPD terhadap berbagai skenario dinamika pasar maupun potensi perubahan kebijakan.