Menurut Hasan, persoalan yang berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam perjanjian tersebut juga telah melalui proses penyelesaian sengketa, termasuk lewat badan arbitrase.
"Jadi wanprestasi atas interpretasi perjanjian jual beli dimaksud, sebetulnya sudah lama juga berproses hukum dan berproses di badan arbitrase. Nanti teman-teman bisa melihat bahwa ini sebenarnya proses yang sudah cukup panjang, masing-masing pihak sudah bersepakat untuk melakukan ini dalam konteks penyelesaian sengketa di dalam badan arbitrase," pungkas Hasan.
Sengketa Investasi Saham BWPTBerdasarkan Keterbukaan Informasi, manajemen BWPT mengatakan kepemilikan saham perseroan masih dipegang oleh FICP. BWPT juga mengaku tidak memiliki hubungan korporasi atau kontraktual dengan FELDA sehubungan dengan kepemilikan saham.
Berdasarkan kabar yang beredar, potensi kerugian yang ditanggung pemerintah Malaysia melalui sengketa investasi Felda ini mencapai RM 2,5 miliar atau sekitar Rp 10,98 triliun (asumsi kurs Rp 4.393). Namun BWPT menegaskan tidak memiliki kewajiban atas potensi kerugian Felda.