NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 15 entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha sebagai pialang asuransi dan reasuransi tak berizin alias ilegal.
Dari jumlah tersebut, empat entitas telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan memasuki tahap penyidikan hingga Oktober 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan pendalaman terhadap belasan entitas tersebut masih berlangsung.
Jumlahnya, sambung Ogi, berpotensi bertambah seiring dengan masuknya informasi dan data terbaru.
"Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan juga disebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir," ujar Ogi dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Kamis (5/11).
Sementara itu, empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin telah dilimpahkan kepada penyidik internal OJK untuk diproses lebih lanjut.