"Selain itu terdapat empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat memasuki tahap penyidikan," ujarΒ Ogi.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat pengawasan industri perasuransian sekaligus melindungi masyarakat dari risiko penggunaan jasa pialang asuransi yang tidak memiliki izin usaha.

Selain menindak entitas ilegal, OJK juga terus mendorong penguatan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi.

Hingga 2026, sebanyak 83,45 persen perusahaan asuransi dan reasuransi tercatat telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tahap pertama.

Sementara itu, tingkat pemenuhan ketentuan minimum ekuitas pada perusahaan penjaminan mencapai 79,17 persen.