Dari sisi kinerja, total aset industri perasuransian mencapai Rp1.192,84 triliun per September 2026. Angka tersebut tumbuh 0,98 persen secara tahunan atau year-on-year (yoy).

Adapun pendapatan premi asuransi komersial tercatat sebesar Rp252,80 triliun, tumbuh 2,61 persen.

Untuk memperkuat ketahanan industri, OJK juga menerbitkan dua peraturan baru, yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 18 Tahun 2026 dan POJK Nomor 19 Tahun 2026.

POJK Nomor 18 Tahun 2026 mengatur tata cara dan perhitungan solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi.

Sementara itu, POJK Nomor 19 Tahun 2026 mengatur penguatan integritas pelaporan keuangan di sektor perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun.