Selain denda, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.

Dari sisi kebijakan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga menyempurnakan aturan pasar modal untuk meningkatkan kualitas mekanisme pembentukan harga atau price discovery dan likuiditas, sekaligus menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien.

Salah satunya melalui penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari sebelumnya Rp 50 menjadi dapat mencapai Rp 1 per saham. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 September 2026.