"Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyesuaian. Penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi dapat sampai ke Rp 1 per saham yang berlaku efektif sejak 28 September 2026," jelasnya.
Ketentuan mengenai papan pemantauan khusus juga disempurnakan dengan fokus pada kondisi fundamental perusahaan tercatat dan kualitas pembentukan harga. Selain itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan pembiayaan transaksi short selling dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, serta efektivitas pengawasan.