NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak di sektor pasar modal. Sanksi tersebut merupakan hasil pemeriksaan kasus sepanjang Januari hingga September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, pihaknya terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum untuk menjaga integritas pasar modal, meningkatkan kepatuhan, serta menjaga kepercayaan masyarakat.

"Secara year-to-date per 30 September 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif atas pemeriksaan kasus di PMDK yang terdiri dari sanksi administratif berupa denda sebesar total Rp 112,79 miliar kepada 136 pihak," kata Hasan dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan secara virtual, Senin (5/10/2026).

Selain denda, OJK menjatuhkan dua sanksi pencabutan izin, 1 pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), enam pembekuan izin, 18 peringatan tertulis, serta 5 perintah tertulis.

Dari sisi kebijakan, OJK bersama Self-Regulatory Organization (SRO) juga menyempurnakan aturan pasar modal untuk meningkatkan kualitas mekanisme pembentukan harga atau price discovery dan likuiditas, sekaligus menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien.

Salah satunya melalui penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari sebelumnya Rp 50 menjadi dapat mencapai Rp 1 per saham. Ketentuan tersebut mulai berlaku efektif pada 28 September 2026.

"Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyesuaian. Penghapusan batas minimum harga saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp 50 menjadi dapat sampai ke Rp 1 per saham yang berlaku efektif sejak 28 September 2026," jelasnya.

Ketentuan mengenai papan pemantauan khusus juga disempurnakan dengan fokus pada kondisi fundamental perusahaan tercatat dan kualitas pembentukan harga. Selain itu, OJK bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai menerapkan pembiayaan transaksi short selling dengan memperhatikan kesiapan infrastruktur, mitigasi risiko yang memadai, serta efektivitas pengawasan.