NADIKABAR.COM β€” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan denda senilai total Rp2,52 triliun kepada pelaku pelanggaran di pasar modal hingga 16 Oktober 2026.

Denda tersebut terdiri dari sanksi atas hasil pemeriksaan kasus dan denda keterlambatan pelaporan, dengan penindakan terbaru mencakup perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) serta penawaran umum perdana saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan otoritas akan menjatuhkan sanksi sesuai tingkat keseriusan pelanggaran, dampak yang ditimbulkan, dan ketentuan hukum yang berlaku.

"OJK tidak akan ragu menjatuhkan sanksi berat apabila pelanggaran yang dilakukan memang menuntut konsekuensi hukum yang berat," ujarΒ Hasan dalam keterangan resmi, Kamis (22/10).

Berdasarkan data OJK, denda atas hasil pemeriksaan kasus mencapai Rp2,23 triliun yang dikenakan kepada 166 pihak.

Selain denda, OJK menjatuhkan 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan izin, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis.