Wasit industri jasa keuangan ini menegaskan sanksi administratif bukan akhir dari proses penegakan hukum. Jika pemeriksaan lebih lanjut menemukan dugaan tindak pidana pasar modal yang didukung bukti cukup, kasus dapat ditindaklanjuti melalui penyidikan dan proses hukum sesuai kewenangan yang berlaku.

Sebagai bagian dari tindak lanjut, OJK telah menyerahkan surat sanksi kepada pihak-pihak terkait di kantor OJK pada 21 Oktober 2026. Penyerahan tersebut turut dihadiri perwakilan Polri, sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga dalam penegakan hukum pasar modal.

OJK juga menyatakan akan memperkuat koordinasi dengan Polri, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta aparat penegak hukum lainnya. Upaya tersebut mencakup penelusuran aliran dana, identifikasi pihak yang diduga memperoleh keuntungan ekonomi secara tidak sah, dan pengungkapan pihak-pihak yang terlibat.

Hasan mengatakan penindakan akan terus dilakukan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, mulai dari manipulasi harga saham, penyalahgunaan mekanisme perdagangan, hingga penyamaran identitas atau kepemilikan saham yang wajib diungkapkan.

"Tidak ada toleransi bagi pihak yang secara sengaja menciptakan harga semu, menyesatkan investor, menyembunyikan identitas atau kepemilikan yang wajib diungkapkan, maupun memanfaatkan celah mekanisme pasar untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah," tegasnya.

Lebih lanjut, OJK menyatakan pengawasan dan penindakan akan dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan teknologi pengawasan transaksi, analisis keterkaitan rekening dan kepemilikan saham, penelusuran aliran dana, serta peningkatan kapasitas investigasi.