Di luar itu, OJK mengenakan denda keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta menjatuhkan 464 sanksi peringatan tertulis. Jika digabungkan, total denda yang dikenakan mencapai sekitar Rp2,52 triliun.
Dari total denda tersebut, Rp2,1 triliun berasal dari tiga perkara yang baru ditindak OJK. Rinciannya, denda Rp1,5 triliun dalam kasus perdagangan saham DSSA, Rp500 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham BREN, dan Rp100 miliar dalam perkara penawaran umum perdana saham CUAN.
OJK menyebut penindakan dalam ketiga perkara tersebut juga disertai sanksi terhadap sejumlah anggota bursa dan individu terkait, termasuk pembekuan izin profesi di pasar modal.
"Besarnya sanksi tersebut menandai tonggak bersejarah dalam penegakan hukum pasar modal Indonesia, sekaligus menjadi pengenaan denda terbesar sepanjang sejarah OJK," ujar Hasan.
Selain menjatuhkan sanksi, OJK menyatakan masih menangani sejumlah kasus pelanggaran pasar modal.
Berdasarkan data per 1 Oktober 2026, terdapat 122 kasus dalam berbagai tahapan penanganan, terdiri dari 28 kasus dalam tahap perencanaan, 54 kasus dalam penelaahan awal, dan 40 kasus dalam proses pemeriksaan.