Sarjito merinci aturan tersebut mencakup empat aspek utama dalam operasional BMKS. Pertama, penyelenggaraan bursa yang mengatur tata kelola penyelenggaraan oleh bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik dalam ekosistem BMKS.

Kedua, perantara perdagangan di BMKS. Ketiga, penilaian untuk memastikan kemampuan serta kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS. Keempat, perdagangan produk di BMKS.