Bisnis
HALAMAN 2 DARI 3
OJK Godok Aturan Baru Jelang Peluncuran Bursa Mineral
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan persiapan menjelang beroperasinya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Januari 2027. Salah satunya, menyusun s
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 5 November 2026 pukul 19:27 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Sarjito merinci aturan tersebut mencakup empat aspek utama dalam operasional BMKS. Pertama, penyelenggaraan bursa yang mengatur tata kelola penyelenggaraan oleh bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik dalam ekosistem BMKS.
Kedua, perantara perdagangan di BMKS. Ketiga, penilaian untuk memastikan kemampuan serta kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS. Keempat, perdagangan produk di BMKS.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.