NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mematangkan persiapan menjelang beroperasinya Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) pada Januari 2027. Salah satunya, menyusun sejumlah aturan untuk melengkapi payung hukum yang sudah terbit terlebih dahulu.

Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito mengatakan OJK telah menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya, yakni POJK Nomor 15 tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan dan POJK Nomor 16 tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis.

"Sekarang BMKS sedang menyiapkan dua peraturan yang sebentar lagi akan, semuanya tinggal dikeluarkan yaitu PADK (Peraturan Anggota Dewan Komisioner) sebagai kelanjutan dari POJK 15 dan POJK 16," ujar Sarjito dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2026 secara daring, Kamis (5/11/2026).

Sarjito merinci aturan tersebut mencakup empat aspek utama dalam operasional BMKS. Pertama, penyelenggaraan bursa yang mengatur tata kelola penyelenggaraan oleh bursa, lembaga kliring, dan lembaga kustodian elektronik dalam ekosistem BMKS.

Kedua, perantara perdagangan di BMKS. Ketiga, penilaian untuk memastikan kemampuan serta kepatutan bagi pihak utama penyelenggara BMKS. Keempat, perdagangan produk di BMKS.

"Selanjutnya untuk aspek-aspek yang lain tentu. OJK karena ini akan beroperasi pada awal 2027, Januari 2027, OJK sudah mempersiapkan segala macam kebutuhan pengawasan," tambah Sarjito.

Tidak hanya itu, Sarjito memastikan OJK berkoordinasi secara intensif dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) guna memantau penahapan pengalihan yang berjalan. OJK juga menyiapkan model pengawasan yang lebih canggih (sophisticated) untuk memastikan integritas pasar terjaga secara optimal.