NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda Rp2,575 miliar kepada PT Aurora Asset Management. Perusahaan tersebut juga diperintahkan membubarkan atau melikuidasi lima produk reksa dana yang dikelolanya.

Sanksi ditetapkan pada 30 Oktober 2026 dan diumumkan OJK melalui Pengumuman Nomor PENG-9/PM.1/2026 tertanggal 2 November 2026.

Wasit lembaga jasa keuangan itu menyatakan keputusan tersebut diambil setelah pemeriksaan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

Dalam pengumumannya, OJK menyebut sanksi diberikan dengan mempertimbangkan peran dan keterlibatan pihak-pihak dalam pelanggaran, sekaligus untuk memberikan efek jera bagi pelaku industri jasa keuangan.

"OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp2.575.000.000,00 (dua miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan instruksi tertulis untuk melakukan pembubaran/likuidasi atas reksa dana," tulis OJK.

Lima produk reksa dana yang wajib dibubarkan yakni Reksa Dana Aurora SMC Equity, Reksa Dana Syariah Aurora Syariah Saham Amanah, Reksa Dana Aurora Dana Ekuitas, Reksa Dana Syariah Aurora Sharia Equity, dan Reksa Dana Aurora Equity.

Aurora Asset Management diberikan waktu paling lambat enam bulan sejak surat sanksi administratif ditetapkan untuk menyelesaikan pembubaran atau likuidasi tersebut. Perusahaan juga diwajibkan melaporkan perkembangan prosesnya kepada OJK.

Selain itu, OJK memerintahkan bank kustodian reksa dana terkait untuk melaksanakan pembubaran sesuai kewenangannya. OJK menyatakan dapat memberikan tindakan administratif lainnya dalam rangka proses tersebut.