Dalam kegiatan pemasaran, Aurora menggunakan tenaga referral yang tidak memiliki izin sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) atau Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana (WAPERD). Penggunaan tenaga referral tersebut juga tidak dilandasi perjanjian tertulis.
Selain menjatuhkan sanksi kepada perusahaan, OJK turut memberikan sanksi kepada sejumlah pihak yang dinilai menyebabkan terjadinya pelanggaran.
Pemegang saham Aurora Asset Management, Piter Rasiman, dikenai larangan menjadi anggota dewan komisaris, direksi, pemegang saham, maupun pengurus perusahaan di sektor jasa keuangan selama 20 tahun. Larangan berlaku sejak surat sanksi ditetapkan.
Sementara itu, Direktur Utama Aurora Asset Management Ferra dijatuhi denda Rp610 juta. Ia juga diperintahkan melaksanakan pembubaran reksa dana sesuai instruksi OJK dan dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham Aurora Asset Management setelah proses pembubaran selesai.
Sanksi serupa berupa denda Rp610 juta juga dijatuhkan kepada Direktur Aurora Asset Management Manuel Manahan Maleaki. Ia turut diperintahkan melaksanakan pembubaran reksa dana dan dilarang menjadi direksi, dewan komisaris, maupun pemegang saham perusahaan setelah proses tersebut selesai.
Sanksi terhadap Ferra dan Manuel diberikan karena keduanya terbukti menjadi pihak yang menyebabkan Aurora Asset Management melakukan pelanggaran.
Dengan demikian, total denda yang dikenakan kepada perusahaan dan dua pengurusnya mencapai Rp3,795 miliar. Sementara itu,Β Piter Rasiman dikenai larangan beraktivitas dalam kepengurusan dan kepemilikan perusahaan sektor jasa keuangan selama 20 tahun.