"OJK juga memerintahkan Bank Kustodian Reksa Dana terkait untuk melakukan pembubaran reksa dana dimaksud sesuai kewenangannya. Selain itu, OJK juga dapat memberikan tindakan administratif lainnya dalam rangka pembubaran Reksa Dana dimaksud," ujar OJK.

Salah satu pelanggaran yang dilakukan perusahaan adalah tidak membayarkan permohonan pencairan investasi atau redemption yang diajukan nasabah Reksa Dana Aurora Equity sesuai ketentuan.

Perusahaan juga tidak menyesuaikan komposisi portofolio ketika efek yang diterbitkan satu pihak melebihi 10 persen dari Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana yang dikelola. Pelanggaran serupa terjadi pada dua reksa dana syariah ketika konsentrasi efek dari satu pihak melampaui 20 persen NAB.

Selain itu, OJK menemukan perusahaan tidak melakukan pembubaran sejumlah reksa dana sesuai ketentuan. Produk yang disebut dalam pelanggaran ini antara lain Aurora Dana Ekuitas, Aurora Syariah Saham Amanah, Aurora ETF FTSE Indonesia ESG, Aurora Likuid, dan Aurora Likuid Syariah.

OJK juga menemukan praktik pemasaran reksa dana dengan menjanjikan tingkat imbal hasil tertentu dalam jangka waktu tertentu kepada nasabah maupun calon nasabah.

Dalam pengelolaan investasi, perusahaan dinilai tidak menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan reksa dana. OJK menemukan transaksi silang antar-reksa dana di luar rentang harga bursa serta transaksi dengan pihak terafiliasi yang tidak menggunakan kondisi terbaik yang tersedia saat transaksi dilakukan.

Perusahaan juga disebut melakukan kegiatan pengelolaan investasi dan pemasaran reksa dana berdasarkan instruksi pihak lain yang tidak sesuai ketentuan.