Selain memastikan entitas dan produknya terdaftar serta diawasi OJK, masyarakat juga perlu mencermati kewajaran imbal hasil dan risiko yang ditawarkan.
"Jangan hanya melihat imbal hasilnya. Periksa dulu apakah perusahaan dan produknya terdaftar serta diawasi OJK. Setelah itu, pastikan penawarannya masuk akal," katanya.
Ia juga menyoroti tingginya aktivitas judi "online" di Jateng, yang berdasarkan data PPATK, jumlah pengguna judi online di provinsi ini pada 2025 mencapai sekitar 1,4 juta orang.
Ia menyebut penggunaan dana pinjaman untuk aktivitas tersebut juga menunjukkan tren peningkatan.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena judi "online" berpotensi berkaitan dengan penggunaan pinjaman "online" ilegal.