NADIKABAR.COM — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Tengah mencatat bahwa tingkat inklusi keuangan di wilayah tersebut saat ini sudah tinggi, namun belum diimbangi dengan tingkat literasi keuangan masyarakat.
Kepala OJK Jateng Hidayat Prabowo, saat dikonfirmasi, di Semarang, Minggu, mengatakan bahwa kondisi tersebut menjadi tantangan bagi OJK untuk terus meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menggunakan produk dan layanan keuangan.
Ia menyebutkan tingkat inklusi keuangan di Jateng saat ini mencapai 95 persen, sedangkan tingkat literasi keuangan masyarakat baru sebesar 72,8 persen.
Menurut dia, tingginya inklusi keuangan tentunya perlu diimbangi dengan literasi yang memadai.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat tidak hanya memiliki akses ke produk dan layanan keuangan, tetapi juga memahami manfaat, risiko, serta cara menggunakannya secara tepat.
Ia menambahkan, pemahaman keuangan juga penting untuk melindungi masyarakat dari berbagai risiko, termasuk penipuan dan pinjaman online ilegal.
Masyarakat diimbau memastikan pinjaman yang diambil sesuai kebutuhan dan kemampuan membayar.
"Yang harus kita lakukan adalah membarengi tingginya akses ke sektor keuangan dengan pemahaman masyarakat. Karena itu, sinergi dan kolaborasi untuk meningkatkan literasi harus terus diperkuat," katanya, saat puncak kegiatan Bulan Inklusi Keuangan (BIK) 2026.
Kegiatan tersebut menjadi ajang apresiasi, sekaligus penguatan kolaborasi antara OJK, industri jasa keuangan, pemerintah daerah, dan berbagai pemangku kepentingan dalam memperluas akses serta meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap sektor keuangan.
Direktur Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis OJK Jateng Taufik Andriawan mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi atau produk keuangan yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.
Ia menyarankan masyarakat memeriksa legalitas perusahaan dan produk keuangan melalui layanan OJK di nomor 157.
Selain memastikan entitas dan produknya terdaftar serta diawasi OJK, masyarakat juga perlu mencermati kewajaran imbal hasil dan risiko yang ditawarkan.
"Jangan hanya melihat imbal hasilnya. Periksa dulu apakah perusahaan dan produknya terdaftar serta diawasi OJK. Setelah itu, pastikan penawarannya masuk akal," katanya.
Ia juga menyoroti tingginya aktivitas judi "online" di Jateng, yang berdasarkan data PPATK, jumlah pengguna judi online di provinsi ini pada 2025 mencapai sekitar 1,4 juta orang.
Ia menyebut penggunaan dana pinjaman untuk aktivitas tersebut juga menunjukkan tren peningkatan.
Menurut dia, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena judi "online" berpotensi berkaitan dengan penggunaan pinjaman "online" ilegal.